PERUSAHAAN MULTI NASIONAL

PERUSAHAAN MULTI NASIONAL
Perusahaan Multinasional atau yang biasa disingkat PMN merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di satu negara (negara induk) dan memiliki kegiatan produksi dan pemasaran di satu atau lebih negara asing (negara tuan rumah).
Sebutan perusahaan multinasional ditujukan untuk perusahaan asing yang beroperasi di dalam Negeri Indonesia ini. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta atau negara lain. Jenis perusahaan ini dikelola tanpa ada campur tangan langsung dari pemerintah kita. Biasanya, mereka dikelola secara mandiri oleh asing atau swasta.
Perusahaan multinasional sangatlah berbeda dengan perusahaan nasional. Perusahaan nasional adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang Indonesia asli dan pengelolaanya masih di bawah aturan pemerintah Indonesia. Perusahaan multinasional terkadang juga masih mengadakan jalinan kerja sama dengan perusahaan nasional yang ada di dalam negeri. 
Perusahaan multinasional yang ada di Indonesia kebanyakan adalah cabang anak perusahaan dari perusahaan yang tersebar di seluruh dunia. Kebanyakan perusahaan ini adalah perusahaan besar yang telah memiliki nama di dunia. Contohnya adalah perusahaan sepatu Adidas, Unilever, Coca-cola, dan masih banyak lagi. Beberapa perusahaan ini adalah perusahaan yang awalnya berada di negara lain, tapi sekarang dibangun anak perusahaan di Indonesia dengan tetap menggunakan nama yang sama.
Saat ini terdapat begitu banyak perusahaan multinasional yang dijalankan di Indonesia. Pemerintah kita semakin menggencarkan promosi dan peluang bagi berkembangnya perusahaan multinasional di dalam negeri.
Hal ini dilakukan pemerintah kita karena memiliki anggapan bahwa dengan semakin banyaknya perusahaan multinasional yang ada di Indonesia, akan semakin memberikan banyak manfaat dan kontribusi bagi perkembangan ekonomi Indonesia. Walau pun mungkin kenyataan yang terjadi di lapangan tidaklah selalu seperti yang diharapkan.
Telah begitu banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri kita. Walaupun keberadaannya menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Akan tetapi, pemerintah dengan undang-uandang yang dibuatnya semakin mempermudah keberadaanya di negeri kita. 

Dampak Positif
Berikut adalah beberapa hal positif yang diharapakan dari berkembangnya perusahaan multinasional di dalam negeri:
1. Padat Karya
perusahaan multinasional adalah sebuah perusahaan besar yang tentunya memerlukan banyak tenaga kerja. Dengan banyak berkembangnya perusahaan multinasional di dalam negeri, sangat diharapkan bisa menjadi salah satu solusi pemecah masalah ini.
Banyak penduduk Indonesia yang dapat menjadi tenaga kerja di perusahaan multinasional tersebut. Tapi permasalahan lain dari hal ini. Terkadang penduduk Indonesia hanya dijadikan sebagai pegawai kasar saja.
2. Menambah Devisa Negara
Dengan banyak beroperasinya perusahaan multinasional di dalam negeri kita, diharapkan dapat memberikan sumbangan devisa yang lebih banyak. Akan didapat pendapatan dari pos pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Juga dari segi bagi hasil keuntungan yang nantinya dibagikan kepada pemerintah untuk menambah pendapatan negara.
3. SDM yang Unggul
Perusahaan multinasional tentu membutuhkan sumber daya manusia yang unggul. Dan dari sini, kita bisa banyak belajar dari proses pengoperasiannya. Kita juga bisa belajar dari orang-orang pilihan dan unggul yang bekerja di sana. Kebanyakan tenaga kerja unggul ini memang berasal dari negara asal perusahaan multinasional tersebut.
4. Teknologi yang Canggih
teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan multinasional juga jauh lebih maju dan canggih daripada kebanyakan perusahaan nasional. Dari sini pun kita juga dapat mengambil sisi positif sebagai bahan pembelajaran.
Memang diharapkan berkembangnya perusahaan multinasional di dalam Indonesia membawa angin positif dalam perkembangan ekonomi dalam negeri. Walaupun mungkin harapan itu terkadang tidak selalu terpenuhi. Akan tetapi, sedikit banyak berkembangnya perusahaan multinasional memberikan warna kepada sistem perekonomian kita. 

Dampak Negatif
Dampak negatif yang dibawa oleh perusahaan multinasional antara lain adalah:
1. Pencemaran yang Dihasilkan
Perusahaan multinasional adalah sebuah perusahaan besar. Seperti banyaknya perusahaan besar lainnya, tentu limbah dan sisa produksi yang dihasilkan juga tidak sedikit. Limbah telah lama menjadi persoalan yang masih dibutuhkan penyelesaiannya yang cemerlang. 
Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional tentu akan mencemari lingkungan dan tempat tinggal penduduk Indonesia. Jika limbah dibuang tanpa adanya pengelolaan yang baik dan tepat sebelumnya, maka harapan agar perusahaan multinasional dapat memberikan dukungan positif terhadap Indonesia akan sangat jauh terwujud. 
2. Kesenjangan Sosial Antara Tenaga Kerja Indonesia dan Asing
Seperti telah disebutkan di atas bahwa tenaga kerja Indonesia hanya menjadi pegawai kasar dan jarang menduduki posisi-posisi penting di dalam perusahaan. Posisi penting tersebut tetap diduduki oleh orang-orang yang berasal dari negara asal perusahaan multinasional. Tentu ini akan membawa kesenjangan sosial.
3. Indonesia Menjadi Target Penjualan
Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan penduduk yang amat tinggi. Jumlah penduduk Indonesia menempati peringkat atas di dunia. Tentu hal ini menjadi sasaran pasar yang sangat efektif.
Produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan multinasional dipasarkan langsung ke dalam negeri, tapi masih dengan label dari perusahaan multinasional tersebut. Dengan banyaknya jumlah penduduk yang ada di Indonesia, Tentu dengan adanya perusahaan multinasional di dalam negeri dan daerah pendistribusian produk juga di dalam negeri, ini
Karakter Perusahaan Multinasional
Karakteristik yang dimiliki oleh sebuah perusahaan multinasional antara lain :
  • Membentuk afiliasi di luar negeri.
  • Visi dan strategi yang dimiliki perusahaan bersifat global (mendunia).
  • Lebih cendrung memilih kegiatan bisnis tetentu, umumnya manufaktur.
  • Menempatkan afiliasi di negara-negara maju.

Kehadiran anak perusahaan multinasional bagi negara tuan rumah memberikan banyak keuntungan seperti pengenaan terhadap pajak yang relatif besar jumlahnya. Keuntungan tersebut antara lain: meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan bagi sumber daya manusia yang ada, ekspansi modal, Dalam anak perusahaan multinasional yang berada di luar negeri, terdapat 3 jenis tenaga kerja, yakni ekspatriat, tenaga lokal, dan warga negara ketiga.
Tenaga lokal umumnya sangat dibutuhkan oleh perusahaan multinasinal karena biaya tenaga kerja umumnya lebih rendah. Selain itu pula dapat meningkatkan penerimaan masyarakat lokal terhadap perusahaan, adanya pengakuan perusahan sebagai perusahaan yang sah dalam perekonomian lokal, serta secara efektif mencerminkan pertimbangan dan kendala lokal dalam proses pembuatan keputusan.
Bekerja di Perusahaan Multinasional
Terbukanya kesempatan kerja di perusahaan multinasional bagi penduduk lokal biasanya disambut baik oleh warga yang berada di sekitar perusahaan tersebut. Karena dengan bekerja di perusahaan mulitnasional akan mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya.
Keuntungan tersebut di antaranya:
1. Jaringan Kerja Perusahaan Lebih Luas
Perusahaan multinasional mempunyai jaringan yang luas dan tidak terbatas pada satu negara saja. Dengan begitu, kesempatan untuk dikirim ke luar negeri, baik sebagai peserta pelatihan maupun instruktur pelatihan lebih terbuka lebar.
2. Pendapatan Lebih Tinggi
Hal ini merupakan faktor utama banyak orang memilih perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional menawarkan gaji dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan swasta atau nasional.
3. Deskripsi Pekerjaan Lebih Jelas
Deskripsi pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan multinasional lebih jelas (tidak tumpang tindih) sehingga kita merasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaan kita.
Tips Bagi Para Pekerja
Bagi para tenaga kerja yang ingin bekerja di perusahaan multinasional hendaknya memperhatikan hal berikut:
  • Menguasai bidang ilmu yang sedang dipelajari dengan baik.
  • Mengembangkan keterampilan berkomunikasi dengan baik.
  • Mempersiapkan kemampuan diri untuk beradaptasi dengan budaya maupun bahasa yang akan dihadapi di perusahaan tersebut.
  • Perusahaan multinasional berorientasi pada prestasi atas kinerja yang dilakukan dalam hal kenaikan jabatan.



Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT)
        Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
        Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
        Macam-macam Perseroan Terbatas
a.     PT Tertutup
            PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
b.    PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.
c.     PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama Dinamika.
d.    PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
e.     PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
f.      PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, dan PT PELNI.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.    Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
1.    PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan
Modal Perseroan Terbatas
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
  
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan,
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
            Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal
        Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan.
        Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut,

CIRI – CIRI ORGANISASI PT
1.  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.  modal dan ukuran perusahaan besar.
3.  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4.  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.  kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8.  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
9.  sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
11. terdiri dari pada 2 orang atau lebih
12. memiliki kerja sama antar anggota
13. memiliki komunikasi antar anggota
14. memiliki tujuan yang ingin di capai

STRUKTUR ORGANISASI PT
·         RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
·         DIREKSI
·         DEWAN KOMISARIS
·         KOMITE AUDIT
·         KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

PERUSAHAAN GABUNGAN “MERGER”
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya.

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).


Jenis-jenis Merger dan Akusisi
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b.Konsolidasi
            Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran.

d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :

a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat,dibedakan:

a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang,industry,yang,sama,bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau,customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasanMelakukanMergerdanAkuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun,akuisisi,,yaitu:
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.



f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan-dan-Kekurangan-Merger-dan-Akuisisi
KelebihanMerger
 Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan,yanglain(HariantodanSudomo,2001,.641)

KekuranganMerger
 Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo,2001,p.642)

Kelebihan-dan-Kekurangan-Akuisisi
KelebihanAkuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga,tidak,diperlukan,persetujuan,manajemen,perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat(hostiletakeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto,danSudomo,2001,p.643-644).

KekuranganAkuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi,agar,akuisisi,terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)



Comments

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI AMERIKA

BIAYA STANDAR : SUATU ALAT PENGENDALIAN MANAJERIAL

makalah manajemen aset daerah