PERUSAHAAN MULTI NASIONAL
PERUSAHAAN
MULTI NASIONAL
Perusahaan Multinasional atau yang biasa disingkat
PMN merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di satu negara (negara induk) dan
memiliki kegiatan produksi dan pemasaran di satu atau lebih negara asing
(negara tuan rumah).
Sebutan perusahaan multinasional ditujukan untuk
perusahaan asing yang beroperasi di dalam Negeri Indonesia ini. Perusahaan ini
dimiliki oleh swasta atau negara lain. Jenis perusahaan ini dikelola tanpa ada
campur tangan langsung dari pemerintah kita. Biasanya, mereka dikelola secara
mandiri oleh asing atau swasta.
Perusahaan multinasional sangatlah berbeda
dengan perusahaan nasional. Perusahaan nasional adalah perusahaan yang dimiliki
oleh orang Indonesia asli dan pengelolaanya masih di bawah aturan pemerintah
Indonesia. Perusahaan multinasional terkadang juga masih mengadakan
jalinan kerja sama dengan perusahaan nasional yang ada di dalam negeri.
Perusahaan multinasional yang ada di Indonesia
kebanyakan adalah cabang anak perusahaan dari perusahaan yang tersebar di
seluruh dunia. Kebanyakan perusahaan ini adalah perusahaan besar yang telah
memiliki nama di dunia. Contohnya adalah perusahaan sepatu Adidas, Unilever,
Coca-cola, dan masih banyak lagi. Beberapa perusahaan ini adalah perusahaan
yang awalnya berada di negara lain, tapi sekarang dibangun anak perusahaan di
Indonesia dengan tetap menggunakan nama yang sama.
Saat ini terdapat begitu banyak perusahaan
multinasional yang dijalankan di Indonesia. Pemerintah kita semakin
menggencarkan promosi dan peluang bagi berkembangnya perusahaan multinasional
di dalam negeri.
Hal ini dilakukan pemerintah kita karena
memiliki anggapan bahwa dengan semakin banyaknya perusahaan multinasional yang
ada di Indonesia, akan semakin memberikan banyak manfaat dan kontribusi bagi
perkembangan ekonomi Indonesia. Walau pun mungkin kenyataan yang terjadi di
lapangan tidaklah selalu seperti yang diharapkan.
Telah begitu banyak perusahaan multinasional
yang beroperasi di dalam negeri kita. Walaupun keberadaannya menimbulkan pro
dan kontra di dalam masyarakat. Akan tetapi, pemerintah dengan undang-uandang
yang dibuatnya semakin mempermudah keberadaanya di negeri kita.
Dampak Positif
Berikut adalah beberapa hal positif yang
diharapakan dari berkembangnya perusahaan multinasional di dalam negeri:
1. Padat Karya
perusahaan multinasional adalah sebuah
perusahaan besar yang tentunya memerlukan banyak tenaga kerja. Dengan banyak
berkembangnya perusahaan multinasional di dalam negeri, sangat diharapkan bisa
menjadi salah satu solusi pemecah masalah ini.
Banyak penduduk Indonesia yang dapat menjadi
tenaga kerja di perusahaan multinasional tersebut. Tapi permasalahan lain dari
hal ini. Terkadang penduduk Indonesia hanya dijadikan sebagai pegawai kasar
saja.
2. Menambah Devisa Negara
Dengan banyak beroperasinya perusahaan
multinasional di dalam negeri kita, diharapkan dapat memberikan sumbangan
devisa yang lebih banyak. Akan didapat pendapatan dari pos pajak yang
dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Juga dari segi bagi hasil keuntungan yang
nantinya dibagikan kepada pemerintah untuk menambah pendapatan negara.
3. SDM yang Unggul
Perusahaan multinasional tentu membutuhkan
sumber daya manusia yang unggul. Dan dari sini, kita bisa banyak belajar dari
proses pengoperasiannya. Kita juga bisa belajar dari orang-orang pilihan dan
unggul yang bekerja di sana. Kebanyakan tenaga kerja unggul ini memang berasal
dari negara asal perusahaan multinasional tersebut.
4. Teknologi yang Canggih
teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan
multinasional juga jauh lebih maju dan canggih daripada kebanyakan perusahaan
nasional. Dari sini pun kita juga dapat mengambil sisi positif sebagai bahan
pembelajaran.
Memang diharapkan berkembangnya perusahaan
multinasional di dalam Indonesia membawa angin positif dalam perkembangan
ekonomi dalam negeri. Walaupun mungkin harapan itu terkadang tidak selalu
terpenuhi. Akan tetapi, sedikit banyak berkembangnya perusahaan multinasional
memberikan warna kepada sistem perekonomian kita.
Dampak Negatif
Dampak negatif yang dibawa oleh perusahaan
multinasional antara lain adalah:
1. Pencemaran yang Dihasilkan
Perusahaan multinasional adalah sebuah
perusahaan besar. Seperti banyaknya perusahaan besar lainnya, tentu limbah dan
sisa produksi yang dihasilkan juga tidak sedikit. Limbah telah lama menjadi
persoalan yang masih dibutuhkan penyelesaiannya yang cemerlang.
Limbah yang dihasilkan oleh perusahaan
multinasional tentu akan mencemari lingkungan dan tempat tinggal penduduk
Indonesia. Jika limbah dibuang tanpa adanya pengelolaan yang baik dan tepat
sebelumnya, maka harapan agar perusahaan multinasional dapat memberikan
dukungan positif terhadap Indonesia akan sangat jauh terwujud.
2. Kesenjangan Sosial Antara Tenaga Kerja
Indonesia dan Asing
Seperti telah disebutkan di atas bahwa tenaga
kerja Indonesia hanya menjadi pegawai kasar dan jarang menduduki posisi-posisi
penting di dalam perusahaan. Posisi penting tersebut tetap diduduki oleh
orang-orang yang berasal dari negara asal perusahaan multinasional. Tentu
ini akan membawa kesenjangan sosial.
3. Indonesia Menjadi Target Penjualan
Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan
penduduk yang amat tinggi. Jumlah penduduk Indonesia menempati peringkat atas
di dunia. Tentu hal ini menjadi sasaran pasar yang sangat efektif.
Produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan
multinasional dipasarkan langsung ke dalam negeri, tapi masih dengan label dari
perusahaan multinasional tersebut. Dengan banyaknya jumlah penduduk yang ada di
Indonesia, Tentu dengan adanya perusahaan multinasional di dalam negeri dan
daerah pendistribusian produk juga di dalam negeri, ini
Karakter Perusahaan Multinasional
Karakteristik yang dimiliki oleh sebuah perusahaan
multinasional antara lain :
- Membentuk
afiliasi di luar negeri.
- Visi
dan strategi yang dimiliki perusahaan bersifat global (mendunia).
- Lebih
cendrung memilih kegiatan bisnis tetentu, umumnya manufaktur.
- Menempatkan
afiliasi di negara-negara maju.
Kehadiran anak perusahaan multinasional bagi
negara tuan rumah memberikan banyak keuntungan seperti pengenaan terhadap pajak
yang relatif besar jumlahnya. Keuntungan tersebut antara lain: meningkatnya
jumlah lapangan pekerjaan bagi sumber daya manusia yang ada, ekspansi modal,
Dalam anak perusahaan multinasional yang berada di luar negeri, terdapat 3
jenis tenaga kerja, yakni ekspatriat, tenaga lokal, dan warga negara ketiga.
Tenaga lokal umumnya sangat dibutuhkan oleh
perusahaan multinasinal karena biaya tenaga kerja umumnya lebih rendah. Selain
itu pula dapat meningkatkan penerimaan masyarakat lokal terhadap perusahaan,
adanya pengakuan perusahan sebagai perusahaan yang sah dalam perekonomian
lokal, serta secara efektif mencerminkan pertimbangan dan kendala lokal dalam
proses pembuatan keputusan.
Bekerja di Perusahaan Multinasional
Terbukanya kesempatan kerja di perusahaan
multinasional bagi penduduk lokal biasanya disambut baik oleh warga yang berada
di sekitar perusahaan tersebut. Karena dengan bekerja di perusahaan
mulitnasional akan mendapatkan keuntungan yang lebih dibandingkan dengan
perusahaan-perusahaan lainnya.
Keuntungan tersebut di antaranya:
1. Jaringan Kerja Perusahaan Lebih Luas
Perusahaan multinasional mempunyai jaringan yang
luas dan tidak terbatas pada satu negara saja. Dengan begitu, kesempatan untuk
dikirim ke luar negeri, baik sebagai peserta pelatihan maupun instruktur
pelatihan lebih terbuka lebar.
2. Pendapatan Lebih Tinggi
Hal ini merupakan faktor utama banyak orang
memilih perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional menawarkan gaji
dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan swasta atau
nasional.
3. Deskripsi Pekerjaan Lebih Jelas
Deskripsi pekerjaan yang diberikan oleh
perusahaan multinasional lebih jelas (tidak tumpang tindih) sehingga kita
merasa nyaman dalam melaksanakan pekerjaan kita.
Tips Bagi Para Pekerja
Bagi para tenaga kerja yang ingin bekerja di
perusahaan multinasional hendaknya memperhatikan hal berikut:
- Menguasai
bidang ilmu yang sedang dipelajari dengan baik.
- Mengembangkan
keterampilan berkomunikasi dengan baik.
- Mempersiapkan
kemampuan diri untuk beradaptasi dengan budaya maupun bahasa yang akan
dihadapi di perusahaan tersebut.
- Perusahaan
multinasional berorientasi pada prestasi atas kinerja yang dilakukan dalam
hal kenaikan jabatan.
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di
depan pengadilan.
Sebagai
persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam
bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam
bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan
modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham
yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang
perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang
saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang
disetorkan kepada perseroan.
Macam-macam Perseroan Terbatas
a.
PT Tertutup
PT
Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh
orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam
modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat
karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.Tujuan mendirikan PT semacam
ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu
keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan
untuk usaha-usaha tersebut.
b.
PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas
yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat
ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka
bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah
untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. Contoh PT
Terbuka : Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero
Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.
c.
PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas
yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih
terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong
menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh
saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama Dinamika.
d.
PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas
yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai
tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman
Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan
investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di
Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing
: PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
e.
PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas
yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
f.
PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk
pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu
orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh
di yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.Keadaan seperti ini akan
menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur
tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka PT mudah untuk
disalah-gunakan. Contoh PT Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya
terdapat seorang pemegang saham saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT
Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, dan PT PELNI.
Kelebihan Perseroan
Terbatas
1. Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan
Terbatas
1. PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
2. Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan
Modal Perseroan Terbatas
Modal Dasar merupakan keseluruhan
nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai
berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah
kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya
disetorkan kedalam perseroan,
Modal Disetor adalah Modal PT
yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya
kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh
oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ
PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu
yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan
tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan
tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan
Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran
Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal
Direksi adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan
dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam
menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak
atas nama perseroan.
Dewan
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat
kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut,
CIRI – CIRI ORGANISASI
PT
1. kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal
dan ukuran perusahaan besar.
3. kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4. dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan
mudah berpindah tangan.
6. mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8. kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
9. sulit
untuk membubarkan pt
10. pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
11. terdiri
dari pada 2 orang atau lebih
12. memiliki
kerja sama antar anggota
13. memiliki
komunikasi antar anggota
14. memiliki
tujuan yang ingin di capai
STRUKTUR ORGANISASI PT
· RUPS
( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
· DIREKSI
· DEWAN
KOMISARIS
· KOMITE
AUDIT
· KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI
PERUSAHAAN GABUNGAN “MERGER”
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan
dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli
tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju
untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya,
penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm
dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa
proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b.Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham
yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan
disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap
bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain
melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield,
dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi,
yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan
perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan
memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target
firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan
merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama
menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari
perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger
tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara
membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham,
atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan
mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada
beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang
menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer
adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari
sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain
dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham
target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas,
seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger
atau akuisisi dapat,dibedakan:
a. Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan
yang bergerak di bidang,industry,yang,sama,bergabung.
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau,customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
b. Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau,customernya.
c. Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).
Alasan-alasanMelakukanMergerdanAkuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun,akuisisi,,yaitu:
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang
cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan
merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru.
Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan
dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam
perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya
dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang
dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya
teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak
dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai
lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan
yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi.Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan
menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi
perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban
hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh
bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
Kelebihan-dan-Kekurangan-Merger-dan-Akuisisi
KelebihanMerger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan,yanglain(HariantodanSudomo,2001,.641)
KekuranganMerger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo,2001,p.642)
Kelebihan-dan-Kekurangan-Akuisisi
KelebihanAkuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga,tidak,diperlukan,persetujuan,manajemen,perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat(hostiletakeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto,danSudomo,2001,p.643-644).
KekuranganAkuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi,agar,akuisisi,terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi,agar,akuisisi,terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
Comments
Post a Comment