makalah manajemen aset daerah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Aset  daerah  merupakan  sumberdaya  penting  bagi  pemerintah  daerah  sebagai penopang  utama  pendapatan  asli  daerah.  oleh  karena  itu,  penting  bagi pemerintah  daerah  untuk  dapat  mengelola  aset  secara  memadai.  Dalam pengelolaan  aset,  pemerintah  daerah  harus  menggunakan  pertimbangan  aspek perencanaan  kebutuhan  dan  penganggaran,  pengadaan,  penerimaan, penyimpanan  dan  penyaluran,  penggunaan,  penatausahaan,  pemanfaatan  atau penggunaan,  pengamanan  dan  pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Masalah Manajemen aset daerah merupakan suatu proses yang sistematis dan terstrukturyang mencakup seluruh siklus hidup aset. Esensi utama adalah terpenuhinya asas efisiensi di mana pengelolaan aset milik daerah diarahkan agar sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah secara optimal. Efisiensi dalam pengelolaan aset milik daerah adalah mutlak diperlukan karena terbatasnya sumber daya pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sehingga pengadaan aset milik daerah yang diperlukan harus benar-benar sesuai dan terbatas pada yang diperlukan saja dengan maksud menghindari pemborosan keuangan daerah. Manajemen asset daerah mencangkup proses perencanaan dan pengawasan asset-aset fisik selama masa asset suatu instansi atau organisasi lainnya. 
Salah satu aspek penting penunjang keberhasilan manajemen keuangan aderah adalah dimilikinya sistem manajemen aset daerah yang efektif dan efesien. Aset daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangkka penyelegaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dikelola dengan baik, efesien, efektif, transparan, akuntabel sejalan dnegan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi bahwa pelakksanaan disentralisasitidak hanya sebatas pada disentralisasi pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan dari pemerintah daerah ke satuan kerja perangkat ddaerah (SKPD), tetapi juga disentralisasi pengelolaaan aset daerah hingaa ke level satuan kerja. 

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Manajemen Aset Daerah?
2. Apa Jenis-Jenis Aset Daerah?
3. Bagaimana Struktur Kelembagaan Pengelolaan Aset Daerah?
4. Bagaimana Siklus Manajemen Aset Daerah?
5. Bagaimana Sistem Dan Prosedur Akuntansi Aset Daerah?
6. Apa Prinsip-Prinsip Manajemen Aset Daerah?
7. Apa Permasalaha Dalam Pengelolaan Aset Daerah?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Pegertian Manajemen Aset Daerah.
2. Mengetahui Jenis-Jenis Aset Daerah.
3. Memahami Struktur Kelembagaan Pengelolaan Aset Daerah.
4. Mengetahui Siklus Manajemen Aset Daerah.
5. Memahami Sistem Dan Prosedur Akuntansi Aset Daerah.
6. Mengetahui Prinsip-Prinsip Manajemen Aset Daerah.
7. Mengetahui Permasalahan Dalam Pengelolaan Aset Daerah.











BAB II
 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen Daerah
Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena alasan sejarah dan budaya. Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004: 178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu (perorangan). Pengertian  aset  adalah  sesuatu  yang  memiliki  nilai.  Real  estate  sebagai komponen  utama  dari  aset  daerah, oleh  pemerintah daerah  selanjutnya  harus dapat  dimanfaatkan  sebagai  aset  yang  produktif  dan  berguna  sehingga berdampak  positif  dalam  pembangunan  ekonomi  daerah  dan  kesejahteraan masyarakat
Dalam  Pasal  3  ayat  (2)  Per aturan  Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2006 tentang    Pengelolaan  Barang  Milik  Negara/daerah  menyebutkan  bahwa pengelolaan  barang  milik  Negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,    penggunaan, pemanfaatan,  pengamanan  dan pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan,  pemindahtanganan,  penatausahaan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian.   Sedangkan  menurut  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  17  Tahun  2007  tentang  Pedoman  Teknis Pengelolaan  Barang  Milik  Daerah,  pengelolaan  barang  milik  daerah  meliputi; perencanaan kebutuhan dan penganggaran,  pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan  penyaluran,  penggunaan,    penatausahaan,  pemanfaatan,  pengamanan  dan pemeliharaan,  penilaian,  penghapusan,  pemindah tanganan,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian,  pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
2.1.1 Perencanaan kebutuhan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang sudah ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran. Menurut Mardiasmo (2004: 238) pemerintah daerah perlu membuat perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakah aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar dibutuhkan daerah.
2.1.2. Pengadaan
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. 
2.1.3. Pengamanan dan pemeliharaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. Siregar (2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal mengenai prosedur penguasaan atau pengalihan aset seperti status hak penguasaan yang lemah, aset yang dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor dan lain-lain. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa pengamanan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah.
2.1.4. Inventarisasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik  daerah. Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi, volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain, sedangkan aspek yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. 
2.1.5. Penilaian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berapa jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh pengelola barang ataupun melibatkan penilai independent sehingga dapat diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah dan atau bangunan menggunakan patokan 
2.1.6. Pemanfaatan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak  mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah adalah seperti berikut ini.
a. Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
b. Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
c. Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
d. Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
2.1.7. Pengawasan dan pengendalian
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa pengendalian merupakan usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sedangkan pengawasan  merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. 
2.1.8. Sistem informasi data
Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi, dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan untuk pengelolaan aset daerah secara efesien dan efektif serta menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut bermanfaat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan pengadaan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal) dalam penyusunan APBD.
2.1 9. Penghapusan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat  yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa penghapusan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah guna mewujudkan ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.
2.2 Jenis-Jenis Aset Daerah
Aset daerah adalah senua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, misalnya sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah, swadaya, kewajiban pihak ketiga, dan sebagainya. Secara umum aset daerah dapat dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu aset keuanagan dan aset non keuangan. Aset keuangan meliputi kas dan setara kas, piutang, serta surat berharga baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Aset non keuangan meliputi aset tetap, aset lainnya, dan persediaan.
Sementara itu jika dilihat dari pengunaannya aset daerah dapat dikategorikan menjadi 3 yaitu 
1. Aset daerah yang digunakan untuk opersi pemerintah daerah (local government used assest), 
2. Aset daerah yang digunakan masyarakat dalam rangka pelayanan publik (social used assest),
3. Aset daerah yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun publik (surplul property).
Jika dilihat dari sifat mobilitas barangnya, aset daerah dapat di kategorikan menjadi dua, yaitu :
1. Benda tidak bergerak (real property), meliputi :
a) Tanah 
b) Bangunan gedung
c) Bangunan air
d) Jalan dan jembatan
e) Instalasi
f) Jaringan 
g) Monumen / bangunan bersejarah (heritage)
2. Benda bergerak (personal property), antara lain :
a) Mesin
b) Kenderaan 
c) Peralatan, meliputi : alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertaniann, alat kantor, dan rumah tangga, alat studio, alat kedokteran, alat laboratorium, dan alat keamanan.
d) Buku/perpustakaan 
e) Barang bercorak kesenian dan kebudayaan 
f) Hewan ternak dan tanaman 
g) Persedian (barang habis pakai, suku cadang, bahan baku, bahan penolong,)
h) Surat-surat berharga.
Aset daerah tersebut dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan ditampilkan di neraca, yaitu pada sisi aset atau aktiva. Aset daerah sebagaimanayang ditampilkan dalam neraca pemerintah daerah bersifat carry-over, artinya akan dilaporkan terus di neraca selama aset tersebut masih ada. Kewajiban penyusunan neraca pemerintah daerah tidak hanya sebatas pada level pemerintah daerah, tetapi satuan kerja juga harus menyusun neraca satuan kerja perangkat daerah. Dengan demikian manajemen aset daerah juga berkaitan dengan akuntansi keuangan daerah.
Jika penata usahaan aset daerah tidak tertib, maka aset yang dilaporkan dalam neraca menjadi tidak valid. Akibatnya neraca tersebut tidak mencerminkan nilai aset yang sewajarnya. Aset yag dilaporkan bersifat understated yaitu disajikan lebih rendah dari nilai sesungguhnya atau bisa jadi overstated yaitu disajikan lebih tinggi dari nilai sesungguhnya. Lebih lanjut laporan keuangan tersebut menjadi kurang dapat diandalkan untuk pengambilan keputusan dan berpotensi menyesatkan pengguna laporan keuangan. 
Informasi aset sebagaimana disajikan dalam neraca sangat penting untuk mengetahui ukuran organisasi, pertumbuhan aset, ddan komposisi aset. Berdasarkkan informasi aset dapat dihitung tingkat likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan rasio-rasio keuangan. Selain itu, informasi tentang aset juga sangat bermanfaat untuk membuat pemetaan aset daerah ( assets mapping) dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset.
2.3. Kelembagaan pengelolaan aset daerah 
Efektivitas dan efesiensi manajemmen aset daerah juga dipengaruhi oleh struktur kelembagaan pengelolaan aset di pemerintah daerah. Pengelola aset daerah membutuhkan perencanaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi yang baik antar bagian terkait, misalnya antara bagian perlengkapan, satuan kerja, dan bagian keuangan/BPKD. 










Berdasarkan gambar diatas pejabat yang terkait dengan pengelolaan aset daerah antara adalah:
a. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pngelolaan barang milik daerah
b. Sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah
c. Kepala SKPD selaku pengguna barang
d. Kepala SKPKD selaku bendahara umum daerah
e. Kuasa BUD 
f. Kuasa pengguna barang
g. Bendahara barang
h. Biro/bagian perlengkapan sekda

Koordinasi antara kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dengan sekda selaku pengelola barang milik daerah, kepala SKPD selaku pengguna barang, kepala SKPKD selaku BUD, biro/bagian perlengkapan sekda, dan bendahara barang sangat penting dilakukan untuk perencanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan updating data aset pemerintah daerah. Data aset tersebut sangat penting untuk penyusunan neraca pemerintah daerah.

2.3.1 Tugas dan wewenang pejabat pengelolaan aset daerah 
Tugas dan wewenang pejabat daerah yang terkait dengan pengelolaan aset daerah sebagaimana diatur dalan UU No. 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara PP No.6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan peraturan perundangan terkait adalah sebagai berikut.
2.3.2 Gubernur/bupati/walikota
Gubernur/bupati/walikota selaku pemengang penguasahaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenag:
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah 
b. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindah tanganan tanah dan bangunan
c. Menetapkan kebijakan pengemanan barang milik daerah 
d. Mengajukan usul pemindah tanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD
e. Menyetujui usul pemindah tanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya
a. Menyetujui usul pemanfaatan barang miilik daerah selain tanah dan bangunan
2.3.3 Sekretaris daerah
Sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menetapkan pejabat yang mengurus dan penyimpan barang milik daerah 
b. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah 
c. Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah
d. Pengatur pelaksaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindah tanganan barangg milk daerah yang telah di setujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD
e. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah
f. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah 

2.3.4 Kepala SKPD
Kepala SKPD selakku penguna barang miik daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang di pimpinnya
b. Mengajukan permohonan penetapah status untukk penguasaan dan penguna barang milik daerah yang di peroleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah 
c. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barangg milik daerah yang berda dalam penguasaannya
d. Mengunakan barang milik daearah yang berda dalam penguasaannya untuk kepentinagan penyelenggaraan tugas pokok yangg fungsi satuan kerja perangkat daerah yang di pimpinnya
e. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berda dalam penguasaannya 
f. Mengajuakn usul pemindah tanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidan memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan
g. Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak di manfaatkan untuk kepetingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepala gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang 
h. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya 
i. Menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran (LBPS) dan laporan barang pengguna tahuanan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
2.3.5 Kepala SKPKD
Kelapa SKPKD selaku bendahara umum daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan aset daerah memiliki tugas dan wewenag:
a. Melaksanan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah
b. Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakann yang telah di tetapkan.
2.3.6 Kuasa BUD 
Kuasa BUD memiliki wewenang dan tanggung jawab:
a. Menyimpan seluruh bukti kepemilikan barang milik daerah
b. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala SKPKD selaku BUD
2.3.7 Bendahara barang
Bendahara barang masing-masing SKPD memiliki wewenang dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan administrasi perbendaharaan barang daerah
b. Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang daerah yang ada dalam pengurussannya
c. Membuat surat pertanggungjawaban pengelolaan barang kepada kepala daerah
2.3.8 Biro/bagian perlengkapan
Biro/bagian perlengkapan yang merupakan suborganisasi sekretariat daerah memiliki tugas dan tanggunngjawab:
a. Membuat rekapitulasi data kebutuhan pengadaan barang daerah
b. Membuat rekapitulassi data kebutuhan pemeliharaan barang daerah 
c. Membuat standar barang, standar harga, dan standar kkebutuhan barang daerah.
2.4 Siklus Manajemen Aset Daerah
Siklus manajemen aset daerah secara umum meliputi tahap-tahap berikut:
1. Perencanaan
2. Pengadaan
3. Penggunaan/pemanfaatan
4. Pengamanan, pemeliharaan, dan rehabilitas
5. Penghapusan/pemindahtanganan
2. 4. 1 Perencanaan 
Pengadaan aset tetap harus dianggarkan dalam rencana anggaran belanja modal yang terdokumentasi dalam rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD). Perencannaan kebutuhan aset daerah senagaimana dilaporkan  di RKBMD tersebut selanjutnnya dianggrakan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran SKPD. Perencanaan kebutuhan aset daerah harus berpodoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harrga yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
2.4 2 Pengadaan
Pengadaan aset daerah harus didassarkan pada prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money), transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan barang daerah juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan tentang pengadaan barang ddan jasa instansi pemerintah. Pada saat pembelian harus ada dokumen transaksi yang jelas mengenai tanggal transaksi, jenis aset dan spesifikasinya, dan nilai transaksi.
2. 4.3 Penggunaan atau pemanfaatan 
Pada saat digunakan harus dilakukan pencatatan mengenai maksud dan tujuan pengguaan aset (status penggunaan aset), unit kerja mana yang menggunakan, lokasi, dan informasi terkait lainnya. Mutasi dan disposisi aset tetap harus dicatat. Biaya pemeliharaan dan dispresiasi jika ada juga harus diccatat dengan tertib. Untuk optimalisasi aset yanng ada, pemerintah daerah dapat memanfaatkan asett yang berlebih atau menganggur dengan cara:
a. Disewakan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun dan dapat di perpanjang.
b. Dipinjam pakaikan dengan jangka waktu maksimal 2 tahun dan dapat diperanjangkan.
c. Kerja sama pemanfaatan dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat di perpanjangkan.
d. Bangun-guna-serah (build-operate-transfer) dan bangun-serah-guna (build-transfer-operate)dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.
Pemanfaatan aset pemerintah daerah tersebut disamping bertujuan untuk mendaya gunakan aset juga dapat dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mengurangi beban anggaran pemeliharaan aset.
2.4.4 Pengamanan dan pemeliharaan
Aset-aset pemerintah daerah perlu dapat pengamanan yang memadai. Pengamanan aseet daerah yang diperlukan meliputi penggamanan administrasi, dan catatan, pengamanan secara hukumm, dan pengaman fisik.
Pengamanan administrasi dan catatan dilakukan dengan cara melengkapi aset daerah dengan dokumen administrasi, catatan, dan laporan barang. Dokumen administrasi dan catatan tersebut antara lain:
a. Kartu inventaris barang 
b. Daftar investaris barang
c. Catatan akuntansi aset 
d. Laporan mutasi barang 
e. Laporan tahunan 
Pengamanan hukum atas aset daerah dilakukann dengan cara melengkapi aset tersebut dengan bukti kepemilikan yang berkuatan hukum, antara lain:
a. Bukti kepemilikan barang 
b. Sertifikat tanah 
c. DPKB atau STNK
d. Kuitansi atau faktur pembelian 
e. Berita acara serah terima barang
f. Surat pernyataan hibah, wakaf, sumbangan, donasi.
Pengamanan fisik atas aset daerah dilakukan dengan cara memberi perlindungan fisik agar keberadaan aset tersebut aman dari pencurian atau kehilangan dan kondisinya terpelihara tidak mengalami kerusakan. Pengaman fisik aset daerah dapat dilakukan antara lain dengan cara:
a. Penyimpangan digudang barang daerah 
b. Pemangaran 
c. Pintu berlapis
d. Pemberian kunci
e. Pemasangan alarm
f. Pemasangan kamera cctv di tempat-tempat vital dan rawan
g. Penjagaan oleh satpam
2.4 5 Penghapusan dan pemindahtanganan
Penghapusan aset daerah dari daftar aset pemerintah daerah dapat dilakukan jika aset tersebut sudah tidak memiliki nilai ekomomis, rusak berat, atau hilang. Penghapsan aset daerah dapat di lakukan dengan dua cara yaitu pemusnahan dan pemindah tanganan. Pemusnahan dilakuakan dengan cara di bakar, ditanam ke tanah, atau di tenggelamkan  kelaut. Pemusnahan dilakukan karena tidak laku dijual, rusak, kadarluarsa, membahayakann kepentingan umum, atau karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskann untuk dimusnahkkan.
Pemindah tanganan dapat dilakkukan dengan cara:
a. Penjualan 
b. Tukar menukar
c. Hibah
d. Penyertaan modal pemerintah daerah
Demi menjaga tertib administrasi, tatacara dan ketentuan penghapusan aset daerah perlu diatur dengan peraturan kepala daerah. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan berita cara penghapusan aset untuk dasar pencatatan akuntansinya.
2.5 Sistem dan prosedur akuntansi aset
Sistem akuntansi aset merupakan salah satu dari empat unsur utama sistem akuntansi pemerintah daerah. Tiga unsur sistem akuntansi pemerintah daerah lainnya adalah sistem akuntansi penerimaan kas, sistem pengeluaran kas, dan sistem akuntansi selain kas. Sistem akuntansi aset pemerintah daerah berisi tentang ketentuan mengenai:
1. Prosedur pengadaan barang
2. Prosedur penyimpanagan dan penyeluran
3. Prosedur pemanfaatan
4. Prosedur pemeliharaan 
5. Prosedur tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti ruugi 
6. Prosedur perubahan status hukuum
2.5.1 Prosedur pengadaan barang
Ketentuan mengenai prosedur pengadaan barang (aset) milik daerah adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh tim dan dikoordinasi oleh fungsi perlengkapan yang betujuan untuk tertib administrasi dan optimalisasi pendayagunaan sertta tertib invrntarisasi.
b. Pengadaan barang dapat melalui pengadaan/pemborong pekerjaan, sua kelola, hibah/sumbangan, sewa beli, pinjaman, dan guna usaha.
c. Prosedur pengadaan barang dimulai dari perencaaan kebutuhan barang oleh masing-masing SKPD dan di akhiri dengan dilaksanakannya pengadaan barang yang dibutuhkan oleh panitia pengadaan barang 
d. Pengadaan barang milik daerah harus mengikuti peraturan perundangan tentang pengadaan barang dan jasa.
2.5.2 Fungsi/ pihak terkait 
Fungsi/pihak terkait dalam prosedur pengadaan barang adalah:
1. Satuan kerja perangkat daerah/unit kerja sebagai pengguna atau kuasa pengguna barang bertugas dan bertanggung jawab atas perencanaan pengadaan, pemeliharaan, perbiakan, penggunaan, penyimpanan, inventariisasi, mutasi, pengamanan dan pengawasan dalam lingkungan wewenangnnya.
2. Pengelola barang milik daearah sebagai pelaksana pembinaan dan pengelolaan barang bertugas dann bertanggung jawab atas terlaksanannya standarisasi barang, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan/perbaikan, penghapusan, penjualan, pemanfaatan, inventarisasi dan pengendalian/pengawasan barang milik daerah.
Dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur pengadaan barang meliputi:
a. Rencana kebutuhan barang milik daerah (RKBMD)
b. Daftar barang milik daerah (DBMD)
c. Daftar barang pengguna (DPB)
d. Daftar barang kuasa pengguna (DKBD)
e. Daftar kebuttuhan barang daerah (DKBD)
f. Daftar kebutuhan pemeliharaan barang (DKPB)
g. Daftar hasil pemeliharaan barang.
Laporan yang diperlukan dalam prosedur pengadaan barang antara lain:
a. Laporan barang pengguna semesteran (LBPS)
b. Laporan barang pengguna tahuanan (LBPT)
c. Laporan barang kuasa pengguna semesteran (LBKPS)
d. Laporang barang kuasa pengguna tahunan (LBKPT)
e. Laporan barang mmilik daerah (LBMD)
f. Laporan pengelola barang semesteran
g. Lapoarn pengelola barang tahunan.
2.5.3 Prosedur penyimpanan dan penyaluran
Ketentuan mengenai prosedur penyimpanan dan penyaluran barang milik daerah adalah sebagai berikut.
a. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraa, dan pengaturan barang persedian dalam gudang/ruang penyimpanan, sedangkan penyaluran adalah kegiatan melakukan pengiriman barang dari gedung induk/unit ke unit sataun kerja pemakai barang.
b. Prosedur penyimpanan dan penyaluran barang dimulai dari penerimaan barang dari suplier/pihak ketiga dan diakhiri dengan disalurkannya barang yang dibutuhkan oleh unit/satuan kerja yang memerlukan.
2.5.4 Fungsi/pihak yang terkait
Fungsi/pihak yang terkait dalam prosedur penyimpanan dan penyaluran adalah:
1. Pemegang baranng daerah pada gudang induk/unit, bertugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang-barang milik daerah untuk masa satu tahun anggaran.
2. Panitia pemeriksa barang daerah/unit (PPBD/U), bertugas melaksanakan pemeriksaan atas kuantitas, kualitas dan spesifikasi lainnya atas barang yang diteriam.
3. Fungsi perlengkapan, sebagai pelaksanaan pembina pengelola barang bertugas dan tanggungjawab atas terlaksananya standarisasi barang, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan atau perbaikan, penghapusan, penjualan, pemanfaatan, inventarisasi, dan pengendalian/pengawasan barang.
4. Fungsi kkeuanagan, bertugas untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa sesuai dengan prosedur pengeluaran kas yang berlaku
5. Fungsi akuntansi, bertugas mencatat barang ke dalam buku catatan akuntansi yang ada.
Dokumen yang dibutuhkan/digunakan dalam prosedur penyimpanan dan penyaluran meliputu:
1. Surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK)
2. Berita acara pemeriksaan barang
3. Berita acara penerimaan barang (BAPB)
4. Tanda penerimaan sementara barang (TPSB)
5. Surat permintaan pembayaran
2.5.5 Prosedur pemanfataan 
Ketentuan mengenai prosedur pemanfataan barang milik daerah adalah sebagai berikut:
a. Pemanfaatan barang adalah aktivitas yang meliputi sewa barang dan penggunausahaan (misal krjasam operasi, BOT, BTO,dsb.) dengan pihak ketiga
b. Prosedur pemanfataan barang dimulai dari pengusulan tentang barang yang akan disewa atau digunausahakan dari unit kerja ke kepala daerah dan diakhiri dengan dilaksanakannya prosedur penerimaan kas daerah.
Fungsi/pihak yang terkait
Fungsi/pihak yang terkait dalamm prosedur pemanfataan barang adalah.
Unit/satuan kerja, sebagai pengelola barang
1. Fungsi perlengkapan, sebagai pelaksana pembina pengelola barang bertugas dan bertanggunagjawab atas terlaksananya pemanfaatan barang
2. Panitian penelitian dan penilaian usulan kerjasama, bertugas untuk meneliti dan menilai kelayakan usulan/proposal kerjasama dari pihak ketiga.
3. Fungsi keuangan, bertugas menerima uang hasil sewa dan kerjasama.
4. Dokumen yang digunakan 
Dokumen yang digunakan dalam prosedur pemanfaatan barang berupa:
1. Daftar pemanfaatan barang
2. Surat perjanjian sewa
3. Berita acara penelitian dan penilaian usulan kerjasama
4. Surat perjanjian kerjasama.
2.5.6 Prosedur pemeliharaan 
Ketentuan mengenai prosedur pemeliharaan barang milik daerah adalah sebagai berikut.
a. Pemeliharaan barang adalah upaya mencegah kerusakan yang diyakini lebih baik daripada memperbaikinya.
b. Prosedur pemeliharaan barang ini meliputi kegiatan agar semua barang (khususnya semua barang inventaris yang tercatat dalam buku inventaris yang sedang dalam pemakaian) selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan,
c. Prosedur ini dimulai dari perencanaan pemeliharaan barang oleh masing-masing unit dan diakhiri dengan dilaksanakannya pemeliharaan barang
Fungsi/pihak yang terkait dalam prosedur pemeliharaan barang adalah
1. Unit/satuan kerja, sabagai pemakai barang bertugas dan bertanggungjawab atas perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan, perbaikan, penggunaan, dan pengawasan barang inventaris dalam lingkungan wewenananya.
2. Fungsi perlenngkapan, sebagai pelaksana pembina pengelola barang bertugas dan bertanggung jawab atas terlaksananya pemeliharaan atau perbaikan dan pengendalian pengawasan barang.
3. Panitia pemeriksa barang daerah/unit (PPBD/U),bertugas memeriksa kondisi barang dan menilai kelayakan kebutuhan pemeliharaan.
Dokumen yang dibutuhkan dalam prosedur pemeliharaan barang milik daerah meliputu:
1. Rencana kebutuhan pemeliharaan barang unit (RKPBU)
2. Rencana tahunan pemeliharaan barang unit (RTPBU)
3. Kartu pemeliharaan barang
4. Surat perjanjian kerja/surat perintah kerja (SPK)
2.5.7 Prosedur tuntutan perbendaharaan dan tututan ganti rugi
Ketentuan mengenai prosedur tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi adalah dalam rangka pengamanan dan penyelamatan barang daerah perlu dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sanksi-sanksi terhadap para pemegang daerah.
Fungsi/pihak terkait dalam prosedur tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi adalah.
1. Majelis pertimbangan TPTGR, majelis ini dibentuk oleh kepala daerah yang bertugas memberikan pendapat dan pertimbangan kepada kepala daerah setiap kali ada persoalan yang menyangkut TPTGR
2. Biro/bagian keuangan/BPKD, sebagai sekretaris majelis pertimbangan TPTGR
3. Pemengan barang daerah, yang bertugas mengelola dan bertanggungjawab atas kekurangan perbendaharaan barang yang terjadi dalam pengurusannya.
2.5.8 Prosedur perubahan status hukum 
Ketentuan mengenai prosedurr perubahan status hukum barang milik daerah adalah sebagai berikut:
a. Perubahan status hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan atas barang daerah.
b. Termasuk dalam tindakan ini adalah penghapusan barang dan pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan. Tukar guling/ruislag adalah salah satu cara pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan milik pemerintah daerah.

2.5.9 Prosedur Perubahan status Hukum
a. Ketentuan mengenai prosedur perubahan status hukum batang milik daerah adalah sebagai berikut. 
b. Perubahan status  hukum adalah setiap tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan atas barang daerah. 
Fungsi/pihak terkait dalam prosedur tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi adalah.
1. Unit satuan Kerja Perangkat Daerah, sebarai pemakai barang bertugas dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengawasan barang inventaris dalam lingkungan wewenangnya.
2. Biro Bagian BPKD, sebagai pelaksana pembina pengelola barang bertugas bertanggungjawab atas terlaksananya penghapusan barang daerah.
3. Panitia Penghapusan Barang Daerah (PPhBD)
4. Fungsi Akuntansi

2.6 Prinsip-prinsip Manajemen Aset Daerah
Prinsip pokok yang harus diperhatikan dalam manajemen aset daerah adalah pemerintah daerah harus melakukan manajemen aset sejak tahap perencanaan (penentuan anggaran modal), pada pembelian, pemanfaatan, rehabilitasi, sampai pada tahap penghapusan aset semua tahap tersebut harus terdokumentasi dengan baik. 
Prinsip-prinsip manajemen aset yang harus dipenuhi pemerintah daerah meliputi
1. Pengadaan aset tetap harus dianggarkan
2. Pada saat pembelian harus dilengkapi dokumen transaksi.
3. Pada saat digunakan harus dilakukan pencatatan secara baik
4. Pada saat penghentian harus di catat dan di otorisasi.
pembelian aktiva tetap harus dianggran, sehingga dokumen anggaran tersebut menjadi dasar pertama dilakukannya pengadaan aktiva tetap, Hal ini berarti manajemen aset daerah harus sudah dilakukan sejak peenentuan anggaran modal. Pada saat pembelian harus ada dokumen transaksi yang jelas yang berisi jenis aktiva yang di beli, berupa kuintasinya, berapa harganya, serta kapan transaksi dilakukan dokumen ini sangat penting untuk pencatatan akuntansi, terutama untuk nilai historis dari menghitung nilai depresiasi, serta memeudahkan pengauditan.
2.6.1 Pembinaan Terhadap Aset Daerah
Pembinaan terhadap aset milik daerah meliputi seluruh kegiatan yang dimulai aset milik daerah, pengamanan aset daerah, pemanfaatan aset daerah, Saat ini yang bertugas mengkoordinasikan inventarisasi aset daerah adalah Biro keuangan/bagian keuangan BPKD. BPKKD harus melakukan intevernsi aset milik pemda yang tersebar dalan semua unit kerja pemerintah yang masuk katagori aset yang digunakan  pemerintah daerah (local government tood assets). Selain itu juga harus melaku kan inventarisasi kekayaan yang digunakan untuk sosial misalnya jalan jembatan, saluran irigasi, bendungan, rumah sakit milik pemda, dsb. BPKD juga harus melakukan inventarisasi kekayaan milik yang masuk kategori surplus property, yaitu kekayaan yang tidak digunakan untuk pemerintah maupun sosial.
2.7 Permasalahan dalam Pengelolaan Aset Daerah 
Permasalahan dalam Aset yang dimiliki pemerintah daerah sangat bervariasi baik jenis maupun jumlahnya. Akumulasi aset daerah yang bernilai ekonomis besar dan secara fisik terdiri atas berbagai jenis dan tersebar lokasinya menimbulkan kompleksitas dan berpotensi memunculkan permasalahan baik dalam pengelolaan pemanfaatan,maupun pencatatannya. Kompleksitas dan permasalahan manajemen tersebut bisa disebabkan karena:
a. Belum dilakukan inventarisasi seluruh aset daerah 
b. Belum dilakukan penilaian (appraisal) atas seluruh daerah:
c. Terdapat beragam jenis hak penguasaan atas aset daerah yang dipegang (secara tidak langsung) oleh berbagai pihak;
d. ketidak jelasan status kepemilikan atas beberapa jenis aset, seperti tanah jalan, jembatan, dansebgainya.
e. Aset daerah tersebut terkait dengan kepentingan yang berasal dari berbagai institusi pemerintah dan non pemerintah dan 
f. Lemahnya koordinasi dan pengawasan atas pengelolaan aset daerah.
Beberapa pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam menilai aset yang dimilikinya, termasuk kesulitan dalam melakukan revaluasi aset lama Untuk aset lama untuk aset lancar  seperti: kas, piutang. persediaan, dan investasi surat berharga relatif lebih mudah menghitungnya, namun untuk aktiva tetap berupa tanah, bangunan, mesin kendaraan, dan peralatan cukup sulit menetukan nilainya kesulitan dalam menghitung aset tetap tersebut salah satunya disebabkan sulitnya melacak harga perolehan  karena sebelumnya pemda masih mengunakan sistem akuntansi kas dan data  buku tunggal (single entry).


BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Aset merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintahdaerah. dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah. Dalam  mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanandan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutanganti rugi. keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang terdapat dalam manajemen aset daerah. 
Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan pemeliharaan aset juga harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah. Dengan pengamanan dan emeliharaan aset 
3.2. Saran 
untuk meningkatkan penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan/manajemen aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, dan efektif, mulai dari perencanaan, pendistribusian, pemanfaatan, serta pengawasan pemanfaatan aset daerah tersebut.
Kemudian, dalam menunjang peningkatan penerimaan dari retribusi pemanfaatan kekayaan daerah, alangkah baiknya jika Kepala Daerah yaitu walikota, begitu dilantik langsung mengetahui dan memahami secara persis kondisi aset daerah lalu melaporkannya kepada rakyat secara berkala. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah daerah harus selalu diharapkan untuk dapat melakukan secara maksimal. mengingat begitu pentingnya fungsi pelayanan publik ini,

DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu/15274718/makalah_manajemen_aset_daerah
Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Good Governence Democratization, Local Government Financial Management, Public Policy, Reinventing Government, Accountability Probity, Value for Money, Participatory Development, Serial Otonomi Daerah, Andi, Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;














Comments

  1. Terimakasih sharingnya, sangat bermanfaat
    untuk permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan aktiva tetap
    mungkin link ini bisa menjadi tambahan referensi:

    https://www.krishandsoftware.com/blog/920/permasalahan-dalam-mengelola-aktiva-tetap/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK DI AMERIKA

BIAYA STANDAR : SUATU ALAT PENGENDALIAN MANAJERIAL