Makalah Leasing Bank dan lembaga keuangan lainnya
Makalah Leasing
Bank dan lembaga keuangan lainnya
DI SUSUN OLEH:
SAFWAN
MUHAJIR
MUHAMMAD ILAHM
MUHAMMAD ARIF
SAID FACRULANAS
UNIVERSITAS
MALIKUSSALEH
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
2017
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Salah
satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha
atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu
cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses
yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang
disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu
langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para
usahawan yang ada.
Leasing
pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara
pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang
dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari
defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha
merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha
adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan
nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk mencegah pembahasan lebih menyeluru maka kami memberi batasan bahasan
seperti berikut :
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan
Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui lebih mendetail
tentang leasing dan jenis perusahaan leasing .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing.
Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika
seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau
mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang
telah disepakati kedua pihak.
Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri
sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan
yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk
uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor
(perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk
jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri
Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha
dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
2.2. Ketentuan Leasing
Kegiatan Leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah
keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian
dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan
Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di
Indonesia.
Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang
mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di
Indonesia.
Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini
dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti
:
a. Sewa guna usaha ( Leasing )
b.Modal ventura ( venture capital )
c.Anjak Piutang ( factoring )
d.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
e.Kartu Kredit ( credit card )
a. Sewa guna usaha ( Leasing )
b.Modal ventura ( venture capital )
c.Anjak Piutang ( factoring )
d.Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
e.Kartu Kredit ( credit card )
Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di
atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
2.3. Pihak-pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing
adalah sebagai berikut :
2.3.1 Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal
2.3.2
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang di inginkan.
2.3.3.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai
perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat
bertindak sebagai lessor.
2.3.4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan
menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal
ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
2.4 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam
3 (tiga) kelompok yaitu :
2.4.1
Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai
supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2.4.2 Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan
leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah
untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di
gudang/toko.
2.4.3 Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal
ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak
lessee.
2.5
Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
2.5.1
Mekanisme Leasing
a.
lesse menghubungi pemasok untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
b.
Lesse melakukan negoisasi dengan
lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat
meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation
terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan
barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya
administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan
lainnya.
c.
Lessor mengirimkan letter of offer
atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok
persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee
menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
d.
Penandatangan kontrak leasing
setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal:
pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi
lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal
pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
e.
Pengiriman order beli kepada pemasok
disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan
spesifikasi barang yang telah disetujui.
f.
Pengiriman barang dan pengecekan
barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan
perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
g.
Penyerahan dokumen oleh pemasok
kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h.
Pembayaran oleh lessor kepada
pemasok
i.
Pembayaran sewa ( lease payment )
secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya
mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
2.6. Teknik-Teknik Pembiayaan
Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance
lease dan operating lease.
2.6.1
Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang
dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang
modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi
antara lain sebagai berikut :
a.
Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal
atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee.
Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
b.
Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan
kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang
disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami
kesulitan modal kerja.
c.
Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan
kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah
yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor
jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan
pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse
kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu
mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
d.
Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih
dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan
risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
e.
Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer
kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar
objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar
angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
2.6.2 Operating Lease
Dalam teknik operating lesae,
pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan
disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee
tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang
modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan
barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber
penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian
kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
·
Lessor sebagai pemilik
objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka
waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
·
Lessee atas penggunaan
barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang
jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut
beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
·
Lessor menanggung
segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
·
Lessee pada ahir
kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak
leasing sewaktu-waktu.
2.7
Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000
sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang
ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi
leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan
Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di
keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974
Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu
(khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung
perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No.
650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan
dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20
Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaan di antaranya
usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket
kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan
usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama
perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna
sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para
pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim
dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian
suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam
pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal
20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok
ditetapkan sebagai berikut :
a.
Perusahaan swasta nasional sebesar
Rp. 3 milyar
b.
Perusahaan patungan indonesia-asing
sebesar Rp. 10 milyar
c.
Koperasi sebesar Rp. 3 milyar
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan “ Leasing “ dapat
disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.
3.2
Kritik dan Saran
Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak
kekurangan dalam penulisan makalah ini,jadi untuk menyempurnakan makalah ini,
kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.
DAFTAR PUSTAKA
Suyatno
,Thomas,”Kelembagaan Perbangkan”.,Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Y. Sr i Susilo,
dkk, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Jakarta :Penerbit Salemba
Empat,2000.
http://ekonomibisnis.co.id.
http://jokosunarto27.blogspot.com/2012/06/leasing-sewa-guna-usaha.html http://www.slideshare.net/khallad/makalah-leasing
http://www.dgspeak.com/pilih-leasing-atau-bank/
http://unclegoop.com/2012/09/30/memilih-bank-dan-leasing-untuk-kredit/
http://www.futurumcorfinan.com/training/make-your-choice-leasing-or-buying
buat kawan kawan semua semoga bermanfaat
sebarkan manfaat walau hanya sedikit
terima kash
wassalam
by SAFWAN
Comments
Post a Comment