SISTEM PEMERINTAHAN
SISTEM PEMERINTAHAN
Negara
south sudan menganut sistem pemerintah federasi.
Pengertian federasi
Federasi
berasal dari bahasa belanda bahasa latin: foeduratio
yang artinya “perjanjian”. Federasi pertama dari arti ini adalah
“perjanjian” yangdi buat dari pada kerajaan romawi dengan suku bangsa jerman
yang lalu menetap di provinsi belgia, kira-kira pada abad ke 14 masehi. Kala
itu, mereka berjanji untuk tidak memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama
saja. Sedangkan di negara malaysia juga menganut sistem federasi tetapi sistem
pemerintahannyan ini dikenal dengan istilah persekutuan. .
Dalam
pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana
beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang
disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki
beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan
yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya
memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas.
Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya
ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya
keseragaman antar semua provinsi.
Federasi
merupakan Kelompok etnik atau etnis atau suku
bangsa adalah suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya
mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis
keturunan yang dianggap sama. Identitas suku ditandai oleh pengakuan dari
orang lain akan ciri khas kelompok tersebut seperti
kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku, dan
ciri-ciri biologis, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah,
meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam
sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian
"berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur
konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
Negara serikat atau
federasi merupakan negara yang didalamnya terdapat beberapa negara bagian. Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
o
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
o
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
o
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
o
Penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari
negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan
untuk kedaulatan ke dalam dibatasi.
o
Soal-soal yang menyangkut negara dalam
keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal.
o
bentuk ikatan keasatuan-kesatuan politik
pada negara federal bersifat terbatas.
Sedangkan
ciri umum negara serikat (federasi)
o
Dalam negara serikat, keputusan yang
diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara
bagian.
o
Dalam negara serikat, negara-negara
bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat lainya.
berikut ini adalah
beberapa contoh negara sistem pemerintahan federasi selain south sudan:
1.
Amerika serikat
2.
Brazilia
3.
India
4.
Jerman
5.
Komoro
6.
Nigeria
7.
Tanzania
8.
Meksiko
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
o
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik;
o
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
o
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian;
o
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter);
o
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik
KELEMAHAN
NEGARA FEDERAL
Negera
pemerintah federasi dalam menjalankan hubungan luar memiliki kelemahan yang
melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara
federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan
antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik
dalam dan luar..
Selain
itu, terdapat kelemahan lainnya, yaitu:
Negara
federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih
lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan
negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk
menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah
jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara
federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan
utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.
Kurang
keseragaman dalam perundang-undangan dan administrasi. Didalam pendirian federal
memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan
organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara
nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama.
Perbedaan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada
masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah
dinegara yang berbeda.
Kesetiaan
warganegara yang bercabang. Warganegara rangkap dua melahirkan kebingungan.
Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika
dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.
Merugikan
penghasilan dan waktu. Di dalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan,
dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi,
perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal.
Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan
dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting. Kakunya kemajuan
konstitusi dalam federal. Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal
sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun
disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga
perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara
nasional.
Comments
Post a Comment